Aku Adalah Aku

Nama : Didit Dwi Wijanarko
Kelas : 1IC10
NPM : 23414062



Assalamualaikum Wr Wb,
Disini saya akan menceritakan sedikit tentang pengertian Hak Asasi Manusia. HAM Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya. Sebenarnya apa sih hak asasi manusia (HAM) itu? Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).




Dan Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut:
1.      Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.     Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.


               Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
·     Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
·     Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·     Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
·    Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak Asasi Politik/Political Rights

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.

·     Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
·     Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·     Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
·     Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.


3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.

·     Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·     Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
·     Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths

Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.

·     Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·     Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·     Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
·     Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·     Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.




5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights

Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.

·     Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
·     Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights

Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.

·     Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
·     Hak mendapatkan pengajaran.
·     Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Sumber :

Komentar

Postingan Populer