Aku Adalah Aku
Nama : Didit Dwi Wijanarko
Kelas : 1IC10
NPM : 23414062
Assalamualaikum Wr Wb,
Disini
saya akan menceritakan sedikit tentang pengertian Hak Asasi Manusia. HAM Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi
yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari
hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa,
diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia
untuk mempertahankan hak pribadinya. Sebenarnya
apa sih hak asasi manusia (HAM) itu? Hak
Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua
manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia
dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar
itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat
universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya
berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Dan Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan
dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut:
1.
Tidak dapat dicabut,
artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.
Tidak dapat dibagi,
artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik
atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.
Hakiki, artinya hak
asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4. Universal, artinya hak
asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa,
gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak
asasi manusia yang mendasar.
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak
asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan
menjadi enam macam sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak
asasi pribadi ini sebagai berikut.
· Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah
tempat.
· Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
· Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
· Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan
kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi
politik ini sebagai berikut.
· Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
· Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
· Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik
lainnya.
· Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality
Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan
dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai
berikut.
· Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
· Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
· Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi
ini sebagai berikut.
· Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
· Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
· Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
· Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
· Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi
peradilan ini sebagai berikut.
· Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
· Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan,
penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi
sosial budaya ini sebagai berikut.
· Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
· Hak mendapatkan pengajaran.
· Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar